Bentuk Badan Usaha Berdasarkan Badan Hukum

 

Bentuk Badan Usaha Berdasarkan Badan Hukum

1.      Usaha perseorangan (Po)

Menurut Bashu Swasta perusahaan perseorangan adalah satu bentuk usaha yang dimiliki oleh seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua risiko dan kegiatan perusahaan.

Kelebihan dan kekurangan usaha perseorangan

Kelebihan Usaha Perorangan

Kekurangan Usaha Perorangan

Memiliki kebebasan bergerak

Menanggung tanggung jawab hokum dan keuangan yang tidak terbatas

Pemerintah tidak memungut pajak perusahaan, tetapi hanya kepada pemilik

Keterbatasan kemampuan keuangan

Penguasaan sepenuhnyaterhadap keuntungan yang diperoleh

Keterbatasan kemampuan manajemen

Rahasia perusahaan terjamin

Kontinuitas karyawan terbatas

Penanganan aspek hokum yang minim

 

2.      Firma (Fa)

Menurut Manulang, firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Tanggung jawab yang dimilki masing-masing anggota tidak terbatas. Jika perusahaan memperoleh laba maka dibagi bersama-sama. Demikian juga sebaliknya, jika mengalami kerugian maka semua anggota firma ikut menanggungnya.

Pendirian firma:

A.    Persiapan. Pihak yang akan mendirikan firma menyiapkan akta dengan beberapa hal (Pasal 26 KUHD) sebagai berikut: 

  • ·         Nama lengkap, pekerjaan, dan tempat tinggal para pendiri firma
  • ·         Nama firma yang akan di dirikan (termasuk tempat kedudukan firma)
  • ·         Keterangan kegiatan usaha yang akan dilakukan firma dikemudian hari
  • ·         Nama sekutu yang berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama firma
  • ·         Saat mulai dan berakhirnya firma

B.     Pembuatan akta. Berkas-berkas akta yang telah dipersiapkan kemudian disusun menjadi akta otentik yang dibuat di hadapan notaris sesuai dengan pasal 22 KUHD.

C.  Akta otentik tersebut selanjutnya didaftarkan pada register Kepaniteraan Pengadilan Negeri di mana firma berkedudukan (pasal 23 KUHD)

D.    Akta yang telah di daftarkan ke pengadilan selanjutnya diumumkan dalam berita Negara.

Kelebihan dan kekurangan firma

Kelebihan Firma

Kekurangan Firma

Modal yang lebih besar

Sering terjadi konflik antar anggota kongsi berkaitan dengan pembagian keuntungan.

Motivasi usaha yang tinggi meskipun tidak setinggi perusahaan perseorangan.

Tanggung jawab keuangan terbatas karena sudah dibagi dengan anggota kongsi yang lain.

Penanganan aspek hukum yang minimal

Keterbatasan kemampuan keuangan

 

Kontinuitas kerja karyawan terbatas

 

Keterbatasan kemampuan manajerial

3.      Persekutuan komanditer / Commanditaire Vennootschap (CV)

Merupakan sebuah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih sehingga dalam CV terdapat dua macam anggota, yaitu anggota aktif dan anggota pasif. Anggota aktif adalah anggota yang mengelola usahanya serta bertanggungjawab penuh terhadap utang perusahaan. Sedangkan anggota pasif adalah anggota yang hanya menyetorkan modalnya dan tidak ikut mengelola perusahaan, bertanggungjawab sebatas modal yang disetorkan.

Kelebihan dan kekurangan CV

Kelebihan CV

Kekurangan CV

Pengusaan terhadap keuntungan tinggi, meskipun harus dibagi dengan anggota kongsi yang lain

Tenggungjawab keuangan anggota atau sekutu aktif tak terbatas, meskipun dapat dibagi dengan sekutu yang lainnyaa

Motivasi usaha yang tinggi

Status hukum CV, belum badan hukum sehingga sulit untuk mendapat proyek-proyek besar

Penanganan aspek hukum minimal

Sulit mengumpulkan modal dari para sekutunya

 

Nama CV, sering sama antara satu dengan yang lain karena tidak ada pengecekan dengan nama CV sebelumnya.

4.      Perseroan Terbatas (PT)

Merupakan persekutuan beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan untuk megelola usaha bersama, di mana badan usaha memberika kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya ke perusahaan dengan cara membeli saham perusahaan.

Kekayaan PT terpisah dengan kekayaan para pemiliknya (pemegang saham). Kekuasaan tertinggi dalam perseroan terbatas dipegang oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan setiap pemegang saham memiliki hak suara dalam rapat umum. Besarnya hak suara bergantung pada banyaknya saham yang dimiliki dan bila seorang pemegang saham tidak dapat hadir dalam rapat umum, maka hak suaranya dapat diserahkan kepada orang lain. Hasil keputusan rapat umum pemegang saham biasanya dilimpahkan kepada komisaris yang membawahi dewan direksi untuk menjalankan kebijakan manajemen. Saha-saham yang dikeluarkan pada umumnya ada dua, yaitu saham biasa (common stock) dan saham istimewa (preferred stock).

Kelebihan dan kekurangan PT

Kelebihan PT

Kekurangan PT

Tanggung jawab terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaa

Merupakan subjek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang kena pajak, deviden yang dibagikan kepada para pemegang saham juga dikenakan pajak.

Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti

Pendirian PT jauh lebih sulit dari pendirian badan usaha lainnya. Pendirian PT memerlukan akta notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu

Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain

Biaya pembentukannya relatif tinggi

Mudah untuk memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru

Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang aman dalam hal rahasia perusahaan. Hal ini disebabkan semua aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham.

Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan modal secara efisien

 

5.      Yayasan

Menurut UU No. 16 tahun 2001 tentang yayasan adalah badan usaha yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.

Kekayaan yayasan, baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan berdasarkan undang-undang tersebut dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina, pengurus, pengawas, karyawan atau pihak lain yang mempunai kepentingan terhadap yayasan.

6.      Koperasi

Adalah suatu badan usaha yang bergerak dalam bidang ekonimi, yang anggotanya adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang tergabung secara sukarela atas dasar persamaan hak dan kewajiban, melakukan satu macam usaha atau lebih untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Download Scribd Gratis tanpa login, Simpel!

Habit Tracker

Rumus SUBSTITUTE dan rumus REPLACE pada aplikasi Excel.