Bentuk Badan Usaha Berdasarkan Badan Hukum
Bentuk Badan Usaha Berdasarkan
Badan Hukum
1.
Usaha
perseorangan (Po)
Menurut Bashu Swasta perusahaan perseorangan adalah satu bentuk usaha yang dimiliki oleh seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua risiko dan kegiatan perusahaan.
Kelebihan dan kekurangan usaha
perseorangan
Kelebihan Usaha Perorangan |
Kekurangan Usaha Perorangan |
Memiliki
kebebasan bergerak |
Menanggung
tanggung jawab hokum dan keuangan yang tidak terbatas |
Pemerintah
tidak memungut pajak perusahaan, tetapi hanya kepada pemilik |
Keterbatasan
kemampuan keuangan |
Penguasaan
sepenuhnyaterhadap keuntungan yang diperoleh |
Keterbatasan
kemampuan manajemen |
Rahasia
perusahaan terjamin |
Kontinuitas
karyawan terbatas |
Penanganan
aspek hokum yang minim |
|
2.
Firma
(Fa)
Menurut
Manulang, firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai
nama bersama. Tanggung jawab yang dimilki masing-masing anggota tidak terbatas.
Jika perusahaan memperoleh laba maka dibagi bersama-sama. Demikian juga
sebaliknya, jika mengalami kerugian maka semua anggota firma ikut
menanggungnya.
Pendirian
firma:
A. Persiapan. Pihak yang akan mendirikan firma menyiapkan akta dengan beberapa hal (Pasal 26 KUHD) sebagai berikut:
- ·
Nama lengkap, pekerjaan, dan tempat
tinggal para pendiri firma
- ·
Nama firma yang akan di dirikan
(termasuk tempat kedudukan firma)
- ·
Keterangan kegiatan usaha yang akan
dilakukan firma dikemudian hari
- ·
Nama sekutu yang berkuasa untuk
menandatangani perjanjian atas nama firma
- ·
Saat mulai dan berakhirnya firma
B. Pembuatan
akta. Berkas-berkas akta yang telah dipersiapkan kemudian disusun menjadi akta
otentik yang dibuat di hadapan notaris sesuai dengan pasal 22 KUHD.
C. Akta
otentik tersebut selanjutnya didaftarkan pada register Kepaniteraan Pengadilan Negeri
di mana firma berkedudukan (pasal 23 KUHD)
D. Akta yang telah di daftarkan ke pengadilan selanjutnya diumumkan dalam berita Negara.
Kelebihan dan kekurangan firma
Kelebihan Firma |
Kekurangan Firma |
Modal
yang lebih besar |
Sering
terjadi konflik antar anggota kongsi berkaitan dengan pembagian keuntungan. |
Motivasi
usaha yang tinggi meskipun tidak setinggi perusahaan perseorangan. |
Tanggung
jawab keuangan terbatas karena sudah dibagi dengan anggota kongsi yang lain. |
Penanganan
aspek hukum yang minimal |
Keterbatasan
kemampuan keuangan |
|
Kontinuitas
kerja karyawan terbatas |
|
Keterbatasan
kemampuan manajerial |
3.
Persekutuan
komanditer / Commanditaire Vennootschap (CV)
Merupakan sebuah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih sehingga dalam CV terdapat dua macam anggota, yaitu anggota aktif dan anggota pasif. Anggota aktif adalah anggota yang mengelola usahanya serta bertanggungjawab penuh terhadap utang perusahaan. Sedangkan anggota pasif adalah anggota yang hanya menyetorkan modalnya dan tidak ikut mengelola perusahaan, bertanggungjawab sebatas modal yang disetorkan.
Kelebihan dan kekurangan CV
Kelebihan CV |
Kekurangan CV |
Pengusaan
terhadap keuntungan tinggi, meskipun harus dibagi dengan anggota kongsi yang
lain |
Tenggungjawab
keuangan anggota atau sekutu aktif tak terbatas, meskipun dapat dibagi dengan
sekutu yang lainnyaa |
Motivasi
usaha yang tinggi |
Status
hukum CV, belum badan hukum sehingga sulit untuk mendapat proyek-proyek besar |
Penanganan
aspek hukum minimal |
Sulit
mengumpulkan modal dari para sekutunya |
|
Nama
CV, sering sama antara satu dengan yang lain karena tidak ada pengecekan dengan
nama CV sebelumnya. |
4.
Perseroan
Terbatas (PT)
Merupakan persekutuan beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan untuk megelola usaha bersama, di mana badan usaha memberika kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya ke perusahaan dengan cara membeli saham perusahaan.
Kekayaan PT terpisah dengan kekayaan para pemiliknya (pemegang saham). Kekuasaan tertinggi dalam perseroan terbatas dipegang oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan setiap pemegang saham memiliki hak suara dalam rapat umum. Besarnya hak suara bergantung pada banyaknya saham yang dimiliki dan bila seorang pemegang saham tidak dapat hadir dalam rapat umum, maka hak suaranya dapat diserahkan kepada orang lain. Hasil keputusan rapat umum pemegang saham biasanya dilimpahkan kepada komisaris yang membawahi dewan direksi untuk menjalankan kebijakan manajemen. Saha-saham yang dikeluarkan pada umumnya ada dua, yaitu saham biasa (common stock) dan saham istimewa (preferred stock).
Kelebihan dan kekurangan PT
Kelebihan PT |
Kekurangan PT |
Tanggung
jawab terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaa |
Merupakan
subjek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang kena pajak, deviden
yang dibagikan kepada para pemegang saham juga dikenakan pajak. |
Kelangsungan
perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung
pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti |
Pendirian
PT jauh lebih sulit dari pendirian badan usaha lainnya. Pendirian PT memerlukan
akta notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu |
Mudah
untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain |
Biaya
pembentukannya relatif tinggi |
Mudah
untuk memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya
dengan mengeluarkan saham baru |
Bagi
sebagian besar orang, PT dianggap kurang aman dalam hal rahasia perusahaan. Hal
ini disebabkan semua aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang
saham. |
Manajemen
dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan modal secara efisien |
|
5.
Yayasan
Menurut UU No. 16 tahun 2001 tentang yayasan adalah badan usaha yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.
Kekayaan yayasan, baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan berdasarkan undang-undang tersebut dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina, pengurus, pengawas, karyawan atau pihak lain yang mempunai kepentingan terhadap yayasan.
6.
Koperasi
Adalah
suatu badan usaha yang bergerak dalam bidang ekonimi, yang anggotanya adalah
orang-orang atau badan hukum koperasi yang tergabung secara sukarela atas dasar
persamaan hak dan kewajiban, melakukan satu macam usaha atau lebih untuk
meningkatkan kesejahteraan para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Komentar
Posting Komentar